Wonosari, hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020, Inspektorat bersama Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Gunungkidul mengikuti rapat supervisi dan monitoring percepatan penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2020 pada pukul 13.00 WIB di ruang konsultasi Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari berbagai regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) seperti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-5/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu atas Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Rapat supervisi dan monitoring percepatan penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan oleh Kementrian Dalam Negeri untuk menyetahui serapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan anggaran atau dalam rangka percepatan pengunaan APBD dan/atau perubahan Peraturan Bupati dalam melakukan percepatan penanganan dan antisipasi dampak sosial dan ekonomi COVID-19 yang dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga, penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana diatur saat ini dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Atau kegiatan ini untuk dapat mengetahui serapan anggaran Hasil dari rasionalisasi (Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19) dipergunakan untuk penanganan COVID-19 melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga dan Pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pada Rapat supervisi dan monitoring percepatan penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui aplikasi zoom meeting ini dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diikuti oleh jajaran Inspektorat yang langsung dihadiri oleh Inspektur Daerah didampingi Auditor, dan dari unsur jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah yang diwakili oleh Kepala Bidang Akuntansi.